WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Nazaruddin Dek Gam mengungkap alasan anggota DPR nonaktif dari Fraksi Partai Nasdem Nafa Urbach dilaporkan ke pihaknya. 							
						
							
							
								Nafa Urbach dilaporkan ke MKD akibat pernyataannya soal tunjangan anggota DPR yang akhirnya memicu reaksi di masyarakat. Hal tersebut Dek Gam ungkapkan dalam persidangan MKD di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/11/2025) melnsir Kompas.com. 							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Blunder Lidah Ahmad Dhani Berujung Sidang Etik, MKD: Harus Minta Maaf
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								"Teradu Saudari Nafa Urbach atas pernyataannya yang telah memberikan kesan hedon dan tamak, dengan menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan itu sebuah kepantasan dan wajar bagi anggota DPR RI," ujar Dek Gam. 							
						
							
							
								Sebagai informasi, MKD menggelar sidang perdana terhadap lima anggota DPR nonaktif seusai aksi unjuk rasa 25-31 Agustus 2025. 							
						
							
							
								Sidang perdana pada Rabu (29/10/2025), beragendakan registrasi perkara sekaligus pendalaman laporan, sehingga tidak perlu dihadiri oleh anggota DPR RI nonaktif yang menjadi teradu. 							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Ahmad Dhani dan Bayang-bayang Kontroversi dalam Karier Legislatifnya
									
									
										
									
								
							
							
								Adapun para anggota DPR yang diadukan adalah Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai Nasdem, Adies Kadir dari Fraksi Golkar, serta Surya Utama (Uya Kuya), dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). 							
						
							
							
								Ucapan Nafa Urbach Pada akhir Agustus 2025, artis sekaligus anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Nafa Urbach menjadi sorotan tajam publik setelah menyatakan dukungan terhadap tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp 50 juta per bulan. 							
						
							
							
								Dalam siaran langsung melalui akun TikTok-nya, Nafa Urbach menyatakan bahwa tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta bukan kenaikan fasilitas, melainkan kompensasi atas rumah jabatan yang kini tak lagi diberikan oleh negara.