Dalam pertemuan itu, TOP memerintahkan agar proyek senilai Rp 157,8 miliar langsung diberikan kepada KIR, tanpa proses lelang.
Setelahnya, KIR dan timnya menyiasati sistem e-katalog agar perusahaan mereka keluar sebagai pemenang tender.
Baca Juga:
Peralihan Sepihak SHM Tanah di Ceger, Pengamat: Ini Ulah Mafia Tanah
Pengaturan ini juga melibatkan RES dan staf UPTD. Untuk mengaburkan jejak, proyek lain dipisah-pisahkan agar tak menimbulkan kecurigaan.
Sebagai imbalan, RES menerima uang dari KIR dan RAY (anak KIR yang menjadi Direktur PT RN). Aliran dana juga mengalir ke TOP melalui perantara.
Proyek Nasional Ikut Tercemar
Baca Juga:
ATC dan PPAT Siapkan 49 Unit Ambulan Jelang Mudik Lebaran 2024
Kasus ini makin meruncing ketika KPK menemukan indikasi keterlibatan pejabat di level pusat. Heliyanto (HEL), selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, diduga menerima Rp 120 juta dari KIR dan RAY sejak Maret 2024 hingga Juni 2025.
Uang itu disebut sebagai "komitmen fee" agar PT DNG dan PT RN, dua perusahaan keluarga KIR, dimenangkan dalam proyek strategis bernilai ratusan miliar.
Lima Tersangka Ditahan, Uang Rp 231 Juta Disita