WahanaNews.co | Persoalan tambang ilegal di Kalimantan Timur kian memanas. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membantah pernah diperiksa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait setoran hasil tambang tersebut.
"Seingat saya enggak pernah ya (diperiksa). Saya belum lupa ingatan," kata Komjen Agus, dikutip dari Kompastv, Kamis (1//12).
Baca Juga:
Belum Lengkap, Berkas Perkara Ismail Bolong Dikembalikan ke Bareskrim
Agus justru menantang Ferdy Sambo untuk mengeluarkan bukti berupa berita acara pemeriksaan (BAP) jika memang benar dirinya pernah diperiksa bersama Ismail Bolong.
"Keluarkan saja hasil berita acaranya kalau benar," ucap jenderal polisi bintang tiga itu.
Pernyataan Agus itu disampaikan menanggapi tudingan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang mengaku pernah memeriksanya terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Baca Juga:
Wakil Ketua KPK: Tidak Bisa Sembarangan Ambil Alih Kasus Tambang Ilegal
Selain Kabareskrim Polri, Ferdy Sambo juga mengaku telah memeriksa mantan anggota Satuan Intel dan Keamanan Polres Samarinda, Ismail Bolong.
Diketahui, Ismail Bolong merupakan 'pemain' tambang ilegal di Kaltim. Ia mengaku sempat menyetorkan dana, yang kemudian disebut sebagai uang koordinasi kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Menurut pengakuan Ismail Bolong, uang yang disetor ke Kabareskrim jumlahnya mencapai Rp6 miliar.
"Iya sempat (diperiksa Agus Andrianto dan Ismail Bolong)," kata Ferdy Sambo kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Tak hanya itu, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini, bahkan mengeklaim laporan hasil penyelidikan kasus tambang ilegal yang ditanganinya sudah pernah ia serahkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Ferdy Sambo, dirinya yang saat itu membawahi Divisi Propam Polri tidak bisa berbuat banyak dalam kasus setoran tambang ilegal itu.
Sebab, kata dia, tugas Divisi Propam Polri sudah selesai di tingkat penyerahan laporan hasil penyelidikan. Karena itu, Ferdy Sambo tak bisa melakukan tindak lanjut atas kasus tersebut.
Apalagi, lanjut Ferdy Sambo, anggota Polri yang diduga terlibat dalam bisnis tambang ilegal tersebut merupakan perwira tinggi di institusi Polri.
"Gini, laporan resmi sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya, artinya proses di Propam sudah selesai. Dan melibatkan perwira tinggi," kata Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, kasus tambang ilegal di Kaltim yang menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto ramai diperbincangkan setelah muncul pengakuan Ismail Bolong.
Dalam pernyataannya, Ismail Bolong mengaku sebagai pemain tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur. Pengakuan Ismail itu terekam dalam sebuah video dan viral pada awal November lalu.
Ismail mengaku menyetorkan uang kepada anggota hingga petinggi Polri seperti Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Jumlah uang yang disetor Ismail kepada Kabareskrim Polri tak sedikit. Ismail mengeklaim telah menyetor uang ke Kabareskrim mencapai Rp 6 miliar.
Upaya pemberian uang itu dilakukan Ismail Bolong agar bisnis tambang batu bara ilegal yang dijalaninya di Kalimantan Timur bisa tetap berjalan lancar.
Namun, setelah video pernyatannya itu viral, Ismail tak lama kemudian membuat video baru. Isinya klarifikasi atas pernyataan dia sebelumnya.
Dalam video baru, Ismail mengaku pernyataan awal mengenai setoran uang Rp6 miliar ke Komjen Agus Andrianto dibuat atas paksaan.
Ismail Bolong mengaku diperintah oleh Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri saat itu yakni Brigjen Hendra Kurniawan.
Menurut Ismail, pembuatan video pertama yang menuding Komjen Agus terima uang itu dilakukan di salah satu hotel pada Februari lalu. [rds]