WAHANANEWS.CO, Jakarta - Angka kerugian negara yang fantastis mengemuka ke publik setelah Kejaksaan Agung memastikan satu perkara korupsi sektor energi mencatat rekor terbesar sepanjang 2025.
Kejaksaan Agung mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola produk minyak dan pembelian subsidi yang menyeret pengusaha minyak Riza Chalid sebagai kasus dengan kerugian keuangan negara paling besar selama tahun 2025.
Baca Juga:
Meski Eddy Sumarman Sudah Dicopot, KPK Terus Koordinasi Dengan Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan bahwa nilai kerugian negara dalam perkara tersebut melampaui Rp285 triliun dan kini telah masuk ke tahap penuntutan.
“Pertama adalah perkara dugaan TPK dalam tata kelola produk minyak dan pemberian subsidi yang mengakibatkan kerugian negara tahun 2018 sampai dengan tahun 2023,” ujar Anang.
Nilai kerugian perkara sektor energi itu disebut mencapai Rp285.017.731.964.389 dan menjadi sorotan utama dalam kinerja penindakan Kejaksaan Agung sepanjang tahun lalu.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Petral: Jampidsus Ungkap Ada Keterkaitan dengan Riza Chalid
Pernyataan tersebut disampaikan Anang saat jumpa pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Selain perkara minyak dan subsidi, Kejaksaan Agung juga menangani kasus besar lain di sektor pendidikan yang menyeret nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.
Perkara dugaan korupsi di Kemendikbudristek tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,9 triliun.
Anang juga memaparkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh sejumlah bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.
“Kasus pemberian kredit kepada PT Sritex juga menjadi salah satu perkara besar yang kami tangani,” kata Anang.
Dalam perkara tersebut, kredit melibatkan PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Pembangunan Daerah, PT Bank Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Kerugian negara akibat pemberian kredit bermasalah itu ditaksir mencapai Rp1.354.870.054.158,70.
Tak hanya itu, Kejaksaan Agung juga mencatat perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015 hingga 2023 sebagai kasus besar lainnya.
Nilai kerugian negara dalam perkara importasi gula tersebut tercatat mencapai Rp578.105.411.622,47.
Dengan terbongkarnya rangkaian perkara besar tersebut, Kejaksaan Agung menyampaikan capaian pemulihan keuangan negara sepanjang 2025.
“Total penyelamatan keuangan negara yang berhasil dilakukan Kejaksaan Agung mencapai Rp24,71 triliun,” ujar Anang.
Selain penyelamatan kerugian negara, Kejaksaan Agung juga mencatat penerimaan negara bukan pajak dari penanganan perkara korupsi sepanjang 2025 sebesar Rp19,12 triliun.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]