WahanaNews.co, Jakarta – Dugaan penyimpangan Rp371,83 miliar dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Indofarma Tbk periode 2020-2023, ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Temuan tersebut terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK yang diserahkan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (20/5/2024).
Baca Juga:
Tudingan Soal Korupsi Pemotongan Honor Hakim Agung Dibantah MA
Wakil Ketua BPK Hendra Susanto berharap, agar temuan dugaan penyimpangan keuangan yang terjadi di PT Indofarma Tbk tersebut dijadikan bahan bagi Kejagung untuk melakukan pengusutan dan penegakan hukum.
“Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum,” kata Hendra dalam siaran pers BPK, Selasa (21/5/2024).
Kejagung Periksa Pejabat PT Timah dan Swasta dalam Lanjutan Pengusutan Korupsi Timah Presiden Jokowi dan Istri Terbang ke Sumbar Tinjau Lokasi Banjir Bandang Disdik DKI Jakarta akan Verifikasi Dokumen KK Antisipasi Calon Siswa Numpang
Baca Juga:
KPU Respons Permintaan Mahfud Audit Sirekap oleh Lembaga Independen
Hendra menjelaskan, LHP terkait PT Indofarma Tbk tersebut, merupakan hasil dari audit investigasi yang dilakukan oleh BPK. Objek audit dilakukan terhadap pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk, anak perusahaan, dan instansi terkait. Audit dilakukan sepanjang pembukuan 2020-2023.
“Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi tahun 2020 sampai dengan semester-1 2023 pada PT Indofarma Tbk, anak perusahaan, dan instansi terkait,” ujar Hendra.
Kata dia, dari hasil pemeriksaan tersebut BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang terindikasi tindak pidana korupsi.