WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sebuah temuan mencengangkan kembali mencuat dari pengusutan kasus dugaan suap perkara korupsi crude palm oil (CPO) yang menjerat hakim Ali Muhtarom (AM).
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menemukan uang tunai sebesar Rp5,5 miliar saat menggeledah rumah tersangka di Jepara, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Kasus Korupsi DED Kawasan Wisata di Nias Utara: PPK Kembalikan Uang Rp200 Juta
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi temuan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan pada 13 April 2025 sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus suap yang menyeret nama sang hakim.
“Uang tunai Rp5,5 miliar kami temukan di rumah tersangka Ali Muhtarom dalam bentuk mata uang asing sebanyak 3.600 lembar,” ungkap Harli dalam keterangan persnya, Rabu (23/4/2025).
Baca Juga:
Percaloan Rp 4,9 Miliar Terbongkar, Dua Anggota Polda Maluku Di-PTDH
Namun, Harli mengungkapkan bahwa proses pencarian uang tersebut sempat mengalami hambatan. Pada awalnya, penyidik tidak berhasil menemukan lokasi penyimpanan uang.
Titik terang baru muncul setelah Ali Muhtarom memberikan keterangan kepada penyidik saat diperiksa.
“Ketika saudara AM diperiksa di sini, ia kemudian berkomunikasi dengan keluarganya di sana. Dari hasil komunikasi itu, akhirnya lokasi uang berhasil diketahui,” jelas Harli.