WahanaNews.co | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Barat kembali mengingatkan peserta Pemilu 2024 mengikuti aturan dengan tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di zona terlarang di wilayahnya.
"Hasil temuan kami dalam tahapan kampanye ini, kami masih menemukan banyak APK seperti spanduk dan baliho yang terpasang di jalur atau zona yang dilarang berdasarkan keputusan KPU," kata Ketua Bawaslu Jakarta Barat Wanda Gunawan Humala Daulay saat memaparkan hasil pengawasan lembaganya dalam acara Conpress Publikasi dengan perwakilan media Se-Jakbar, Jumat (22/12/2023).
Baca Juga:
Usai Viral Serahkan Uang Rp 15 Juta untuk PCNU Sikka, Paket JOSS Dilaporkan ke Bawaslu
Wanda kembali menekankan kepada para peserta pemilu baik itu partai politik dan calon legislatif (Caleg), DPD maupun calon presiden dan wakil presiden agar mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan KPU berkaitan zona-zona larangan pemasangan APK dan zona yang diperbolehkan.
"Kami berharap ada upaya kerja sama yang baik dari setiap peserta pemilu terkait hal ini, agar proses kampanye bisa berjalan dengan baik," tegasnya.
Dalam acara tersebut, Wanda menyebut pihaknya telah mengamankan sejumlah spanduk dan baliho peserta pemilu yang terpasang di zona larangan.
Baca Juga:
Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara Susulan Pilkada Tahun 2024
Berikut ini daftarnya:
1. Spanduk yang dipasang di kompek TNI 2 buah
2. Spanduk yang terpasang di komplek Polri 1 buah
3. Spanduk yang terpasang di halaman Rumah ASN 1 buah
4. Spanduk yang terpasang di area Stasiun Kereta Rawa Buaya 6 buah spanduk
5. Spanduk dan baliho yang terpasang di Flyover Kamal 6 buah
6. Spanduk yang terpasang di TPU tegal Alur 3 buah
7. Spanduk yang terpasang di JPO Persakih Daan Mogot 5 buah
8. Spanduk yang terpasang di sekolah SMK 1 buah
9. Baliho yang roboh 1 buah di depan Pemadam Kebakaran Kembangan
10. Spanduk yang menghalangi/menutup spanduk lain 2 buah
11. Spanduk yang menimpa pengguna jalan 2 buah
12. Spanduk yang terpasang di dinding Kantor Kelurahan Kapuk
13. Spanduk yang terpasang di area Asrama Polri Pesing
14. Spanduk yang terpasang di depan Gereja Kristoforus
Mengacu Pasal 71 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Wanda kembali mengingatkan tempat-tempat yang dilarang dipasang alat peraga kampanye yaitu tempat ibadah; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.
Juga di gedung milik pemerintah; fasilitas tertentu milik pemerintah; dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
[Redaktur: Zahara Sitio]