WahanaNews.co | Ditreskrimum Polda Metro Jaya dikabarkan telah melayangkan surat panggilan untuk melakukan klarifikasi kepada salah seorang influencer, Rachel Vennya. Rachel akan diperiksa penyidik akibat ketahuan kabur dari karantina sepulang dari luar negeri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan Rachel akan diperiksa pada Kamis (21/10/2021). Ia dijadwalkan untuk datang pukul 09.00 WIB.
Baca Juga:
Rachel Vennya Buka Suara Soal Konflik Onad dan Okin
Rachel akan diperiksa oleh penyidik dari Subditkamneg Ditreskrimmum Polda Metro Jaya.
"Pemeriksaannya hari Kamis, ya. Rabu ternyata libur tanggal merah. Jadi, hari Kamis," ucap Yusri Yunus ketika dihubungi, Sabtu (16/10).
Yusri menegaskan ada sanksi pidana bagi selebgram 26 tahun itu karena kabur karantina usai kembali dari Amerika Serikat.
Baca Juga:
8 Seleb Ini Kerja Sambil Momong Buah Hati, Prioritaskan Anak Tapi Tetap Profesional
“Ya jelas, kan, ada Undang-undang Karantina, ada Undang-Undang Wabah Penyakit. Kalau enggak ada sanksi pidana polisi enggak urus dong,” kata Yusri.
Dalam surat panggilan yang diterima kumparan, penyidik mendalami sejumlah pasal dalam UU Wabah Penyakit Menular dan UU Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam UU Wabah Penyakit Menular penyidik mendalami unsur Pasal 14. Sementara dalam UU Kekarantinaan Kesehatan penyidik akan mendalami unsur Pasal 93. Pasal itu di juncto-kan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.