WAHANANEWS.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun plus denda Rp 6,64 miliar kepada Direktur PT SDE berinisial RAY, setelah terbukti melakukan tindak pidana perpajakan.
Dalam Putusan Nomor 269/Pid.Sus/2026/PN Tjk, disebutkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Baca Juga:
Istri-Istri Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Minta Bantuan Ke DPR: Mereka Bekerja Baik
Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, menyampaikan putusan tersebut merupakan wujud komitmen DJP dalam menegakkan hukum perpajakan secara adil, profesional, dan konsisten.
"Terhadap pelanggaran yang dilakukan dengan sengaja dan menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, penegakan hukum merupakan langkah yang harus ditempuh untuk menjaga rasa keadilan dan integritas sistem perpajakan," ujar Sigit, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (24/6/2026).
Perkara ini bermula dari penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT SDE Tahun Pajak 2022.
Baca Juga:
Pembunuhan Berencana, Dua WN Australia Divonis PN Denpasar 16 Tahun Penjara
Berdasarkan fakta persidangan, tindakan tersebut dilakukan dalam kegiatan usaha jual-beli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal tanpa Izin Niaga Umum.
Dalam menjalankan aksinya, terdakwa memperoleh dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dari PT ABS, PT PMW, PT SMAPG, dan PT PSE. Faktur-faktur itu kemudian dikreditkan sebagai Pajak Masukan untuk mengurangi kewajiban PPN yang seharusnya disetorkan kepada negara.
Terdakwa tercatat menggunakan sebanyak 30 faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dengan total dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar Rp32.604.400.000 dan nilai PPN sebesar Rp3.564.044.000.