Hasil perhitungan yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3.429.644.000. Dari jumlah tersebut, bagian kerugian yang dibebankan kepada terdakwa sesuai perannya dalam perkara ini sebesar Rp3.322.945.282.
Oleh sebab itu, selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp6.645.890.564. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Baca Juga:
Istri-Istri Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Minta Bantuan Ke DPR: Mereka Bekerja Baik
Tindak pidana tersebut tidak dilakukan sendiri oleh terdakwa. Berdasarkan fakta persidangan dan dokumen dakwaan, perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan APW selaku Komisaris PT SDE.
Terhadap komisaris itu, terdapat rencana penyelesaian perkara melalui mekanisme pembayaran kerugian pada pendapatan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
"DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk senantiasa memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Sigit.
Baca Juga:
Pembunuhan Berencana, Dua WN Australia Divonis PN Denpasar 16 Tahun Penjara
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.