WahanaNews.co | Pengadilan Militer (Dilmil) II 08 Jakarta secara resmi memecat dua anggota TNI berpangkat Sersan karena terbukti terlibat perilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Mereka, yakni Eko Hafyd Dinur Kholis dan Serda Mar Wahyu Rahmat Sayudi
Keputusan pemecatan tersebut, langsung oleh Dilmil bernomor 8-K/PM II-07/AL/I/2022. Dalam perkara ini, persidangan diketuai oleh Mayor Subiyatno sebagai hakim ketua serta hakim anggota Mayor Ferry Budi Styanti dan Mayor Laut Kh M. Zainal.
Baca Juga:
Diduga Terlibat LGBT Seorang Polisi di Sulawesi Tenggara Terancam Dipecat
"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok, penjara selama enam bulan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," dikutip dari laman mahkamahagung.co.id, Senin (12/9/2022).
Dalam catatan tersebut, telah menetapkan barang bukti berupa surat-surat dua lembar Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 tentang Larangan melakukan hubungan badan sesama jenis (Homo seksual/lesbian) di lingkungan TNI.
Termasuk dua lembar Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Penekanan terkait perbuatan LGBT di lingkungan TNI serta membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp15.000 (lima belas ribu rupiah) dan memerintahkan Terdakwa agar ditahan.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Rusia Resmi Larang Segala Bentuk Aktivisme LGBT
Di sisi lain, pada putusan Dilmil II 08 Jakarta Nomor 16-K/PM II-08/AL/I/2022 memecat Serda Mar Wahyu Rahmat Sayudi dari dinas militer. Dia melanggar kesusilaan karena LGBT Adapun keputusan tersebut diketuai Letkol Rizki Gunturinda sebagai hakim ketua, serta hakim anggota Kapten Nurdin Rukka, dan Mayor Sunti Sundari.
"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama enam bulan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AL," tulis amar putusan.
Dalam catatan amar putusan juga tertulis, menetapkan barang bukti berupa barang-barang berupa satu unit handphone merek Vivo warna biru yang dikembalikan kepada terdakwa.
Kemudian surat-surat berupa 1 lembar foto barang bukti, 2 lembar ST Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang pelanggaran susila dengan jenis kelamin yang sama (homoseksual/lesbian), dua lembar ST Kasal Nomor ST/34/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang penyelesaian prajurit yang melakukan pelanggaran praktik LGBT.
Kemudian, membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp10.000 dan memerintahkan terdakwa agar ditahan. [qnt]