WahanaNews.co | Keluarga Gilang Endi Saputra, mahasiswa Universitas Sebelas Maret Solo (UNS) yang meninggal usai mengikuti Diklatsar Menwa, mengaku kecewa atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Pernyataan itu disampaikan Ayah Gilang Endi, Sunardi (55) usai sidang vonis terhadap dua terdakwa Kasus Maut Diklatsar Menwa yang dijatuhi 2 tahun penjara.
Baca Juga:
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Diputus hari Senin
"Tentunya kami keluarga merasa kecewa dengan Majelis Hakim," kata Ayah Gilang Edi Saputra, seperti diwartakan Kompas.com, Senin (4/4/2022).
Meski kecewa, Sunardi mengaku tetap menghormati vonis yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
"Tentunya kami terima. Saya serahkan ke Penuntut Umum, mohon doanya," kata Sunardi menahan tangis.
Baca Juga:
Soal Putusan Ubah Syarat Usia Kepala Daerah, Ketua MA Tutup Mulut
Sebelumnya, berdasarkan pantauan jurnalis Kompas.com, Ibunda Gilang Endi Saputra, Endang (52) tak kuasa menahan tangis.
Endang mulai menangis saat pembacaan awal, kronologi hingga saksi yang dihadirkan selama sidang, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suprapti.
Endang yang berada di bangku barisan depan didampingi oleh suaminya Sunardi, harus dibopong keluar ditengah-tengah sidang.
"Kalau tidak kuat, bisa dibawa keluar dulu ke Ruang Kesehatan," kata Ketua Majelis Hakim Suprapti.
Saat keluar sidang, Endang tampak lemas dan hampir pingsan di Ruang Sidang. Setelahnya, Ketua Majelis Hakim lalu melanjutkan sidang tersebut.
Sidang berakhir dengan putusan dua terdakwa yakni FPJ (22) dan NFM (22), divonis dua tahun penjara dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Yang berbunyi, barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suprapti dengan didampingi Lusius Sunarno dan Dwi Hananta S.
Suprapti juga menyatakan, bahwa masa penahanan akan dikurangi dengan pidana yang telah dilalui oleh dua terdakwa.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," katanya.
Sementara itu untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman penjara 7 tahun. [rin]