WahanaNews.co, Serang - Vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan dijatuhkan hakim kepada terdakwa Victor Makalew kasus korupsi proyek fiktif smart transportation senilai Rp20,1 miliar.
Direktur PT Serena Cipta di perusahaan PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma itu dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.
Baca Juga:
Pusat Data Nasional Diserang Siber, BSSN Sebut Pelaku Minta Rp131 Miliar
"Menyatakan terdakwa Victor Makalew secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair," kata Hakim Ketua Dedy Adi Saputra di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (22/1/2024).
"Menjatuhkan terdakwa oleh karena itu selama 8 tahun denda Rp 300 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana 2 bulan," imbuhnya.
Victor juga dihukum membayar uang pengganti Rp 15,7 miliar. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar satu bulan setelah inkrah, maka harta benda disita untuk menutup kerugian negara. Dengan ketentuan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana selama 4 tahun penjara.
Baca Juga:
Soal Kasus Vendor Pasar Jatiasih, Abdul Muin Sampaikan Hal Ini
Victor dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Victor dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama terdakwa Binsar Pardede selaku Vice President Cross Industry Business Solution Telkomsigma.
Sementara itu, Binsar Pardede divonis selama 4 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 903 juta yang jika tidak diganti setelah inkrah maka harta miliknya disita. Dengan ketentuan jika tidak mencukupi maka dipidana selama 1 tahun 6 bulan.
Karena Binsar telah menitipkan RP 500 juta ke Kejari Tangsel sebagai pengganti kerugian negara. Hakim menghitung pengembalian itu sebagai pembayaran uang pengganti.