"Rp 500 juta diperhitungkan sebagai uang pengganti terdakwa," kata hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Binsar menerima aliran uang dari Victor terkait pengadaan smart transportation. Nilainya Rp 1,4 miliar termasuk mobil Pajero senilai Rp 505 juta yang menggunakan nama istrinya.
Baca Juga:
KPK Dalami Peran Swasta dan Pejabat Pertamina dalam Kasus Digitalisasi SPBU
"Terdakwa telah mengembalikan mobil Pajero Rp 505 juta sehingga uang dari hasil kejahatan korupsi ditetapkan uang pengganti Rp 903 juta," kata hakim.
Di fakta persidangan, untuk Victor, hakim mengatakan Telkomsigma telah mencairkan anggaran pengadaan smart transportation sebesar Rp 17,7 miliar.
Uang itu digunakan untuk uang muka membeli 90 unit mobil Rp 3,5 miliar, uang muka membeli Fortuner Rp 150 juta, Rp 403 untuk rapat di Bali dan pembelian Pajero untuk istri terdakwa Binsar Rp 505 juta.
Baca Juga:
Percepat Layanan Penyambungan Pelanggan, PLN UID Gelar Apel Pasukan dan Peralatan Vendor Tahun 2024
Atas vonis ini, kedua terdakwa baik Victor dan Binsar Pardede menyatakan akan pikir-pikir. Jaksa penuntut umum juga pikir-pikir untuk menyatakan banding atau menerima putusan.
"Kami akan menggunakan hak kami, pikir-pikir Yang Mulia," ujar penuntut umum.
Sebelumya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Vice President Cross Industry Business Solution PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) Binsar Pardede dan Direktur PT Serena Cipta, Victor Makalew dalam korupsi proyek fiktif smart transportation. Proyek fiktif ini merugikan negara Rp 20,1 miliar.