Kemudian untuk membayar uang muka mobil Fortuner, Pajero atas nama istri terdakwa Binsar. Serta ada uang yang masuk ke adik dari Binsar untuk membeli mobil BMW senilai Rp 500 jita. Terdakwa Victor total memperkaya diri sendiri RP 12,8 miliar sedangkan Binsar Pardede Rp 1,4 miliar.
Subardi mengatakan bahwa nilai kerugian Rp 20,1 miliar adalah hilangnya hak negara Rp 19,2 miliar dari PT Serena karena tidak membayar kewajiban sesuai perjanjian. Kemudian hilangnya hak penerimaan negara Rp 960 juta dari denda keterlambatan kontrak.
Baca Juga:
Pusat Data Nasional Diserang Siber, BSSN Sebut Pelaku Minta Rp131 Miliar
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," papar Subardi
Kasus Fiktif Pengadaan Aplikasi Pintar
Kasus korupsi di perusahaan BUMN ini bermula dari perjanjian kerja sama Telkomsigma dan PT SC pada 2017 untuk pengadaan aplikasi Smart Transportation. Item pekerjaannya adalah 90 unit mobil, link internet, Cloud System APP M force 20 user, dan internet device sebanyak 90 unit.
Baca Juga:
Soal Kasus Vendor Pasar Jatiasih, Abdul Muin Sampaikan Hal Ini
Telkomsigma menunjuk langsung PT TAP dengan nilai kontrak Rp 16,1 miliar. PT itu bekerja sebagai subkontrak tapi dalam pengerjaannya, semua fiktif.
"Pada intinya pengadaan aplikasi Smart Transportation ternyata hampir semuanya fiktif tidak ada wujudnya," kata Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi pada Kamis, (13/4/2023).
Dalam kontrak, pengadaan 90 mobil jenis Toyota ini memang ada pemesanan ke dealer. Namun, meski ada pemesanan ternyata barang yang dipesan, itu pun fiktif. Termasuk item bawaan dalam proyek ini, yaitu link internet, cloud system, dan internet device.