WAHANANEWS.CO, Banda Aceh - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, menuntut terdakwa tindak pidana korupsi dana desa dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagus Agung Santoto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin (3/3/2025) melansir ANTARA.
Baca Juga:
Kasus Tata Kelola Minyak, Kejagung Periksa Dirut PT Kilang Pertamina Internasional
Persidangan dengan majelis hakim diketuai Apriyanti serta didampingi Harmi Jaya dan Heri Alfian masing-masing sebagai hakim anggota.
Terdakwa atas nama Zulkifli Joni selaku Sekretaris Gampong Kuala Seumanyam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, periode 2016-2021. Terdakwa hadir ke persidangan tanpa didampingi penasihat hukum.
Selain pidana penjara, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa membayar denda Rp100 juta dengan subsider atau hukuman pengganti jika tidak membahas selama tiga bulan kurungan.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Pertamina: Modus Lama, Pemain Baru, Kerugian Rp 193,7 Triliun
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Bagus Agung Santoto.
Berdasarkan fakta di persidangan, kata dia, terdakwa bersama dengan Guntur selaku Keuchik (kepala desa) Kuala Seumanyam yang dipidana dalam perkara terpisah bersama Didit Pranata selaku bendera desa yang kini masuk DPO, secara bersama-sama mengelola Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) tahun anggaran 2016 hingga 2021.
Adapun jumlah APBG yang dikelola yakni pada 2016 senilai Rp867,1 juta, pada 2017 sebanyak Rp1,04 miliar, pada 2018 mencapai Rp951,7 juta. Serta pada 2019 senilai Rp1,2 miliar, pada 2020 sebanyak Rp1,16 miliar, dan pada 2021 mencapai Rp1,13 miliar.