WahanaNews.co | Kejaksaan Negeri Bale Bandung tegaskan Habib Bahar Bin Smith resmi bebas murni terhitung Kamis (1/9/2022).
Bebas murni ini setelah hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengeluarkan putusan vonis tujuh bulan penjara.
Baca Juga:
Ngambang! Polisi Klaim Masih Selidiki Penembakan Habib Bahar Bin Smith
Habib Bahar bebas dari Rutan Polda Jabar.
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bahar Bin Smith dengan lima tahun penjara yang didakwa menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Baca Juga:
Ahmad Sahroni Minta Kasus Penenmbakan Habib Bahar bin Smith Diusut Hingga Tuntas
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/7/2022).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bahar Bin Smith dengan lima tahun penjara yang didakwa menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung.
"Sesuai dengan putusan pengadilan tinggi Bandung beliau (Habib Bahar) divonis 7 bulan, selesainya di hari ini tanggal 1 dan tadi shubuh keluar," ujar Kasiintel Kejari Bale Bandung Andrie Dwi Subianto saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).
Ia mengatakan pihaknya mengeksekusi putusan Pengadilan Tinggi Bandung.
Terkait dengan proses Habib Bahar keluar dari Rutan Polda Jabar merupakan kewenangan Polda Jabar.
Sebelumnya, Habib Bahar Bin Smith resmi bebas dari rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Barat sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, Kamis (1/9/2022) setelah putusan vonis dari Pengadilan Tinggi (PT) Bandung keluar.
Setelah bebas, ia akan fokus mengurus pondok pesantren dan keluarga terlebih dahulu.
"Tadi pukul 03.00 WIB pagi keluar dari Rutan Polda Jabar," ujar Ichwan Tuankotta kuasa hukum Habib Bahar saat dihubungi, Kamis (1/9/2022).
Saat bebas dari rutan Polda Jabar, ia turut mendampingi Habib Bahar bersama pengacara lain, kerabat serta orang-orang terdekat.
Habib Bahar langsung menuju ke Pondok Pesantren Tajjul Allawiyin di Parung, Kabupaten Bogor.
Ichwan mengatakan Habib Bahar berterima kasih kepada umat Islam dan pecinta Habib Bahar yang sudah memberi banyak dukungan selama proses hukum berjalan.
Selanjutnya, kliennya akan fokus untuk mengurus pondok pesantren dan keluarga.
"Ya beliau menitip pesan akan fokus di pondok pesantren dan dekat keluarga, belum ada rencana dakwah keluar," katanya.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang memberi vonis 6 bulan 15 hari penjara kepada Habib Bahar.
Terdakwa kini divonis tujuh bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara tujuh bulan penjara," ujar Ketua majelis hakim Untung Widarto ditemani anggota hakim Elly Endang dan Robert Siahaan seperti dikutip dalam direktori putusan Mahkamah Agung (MA), Rabu (31/8/2022). [rsy]