WahanaNews.co | Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melindungi eks Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan Kombes Anton Setiawan dalam kasus suap Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Diketahui, dalam persidangan, eks Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur AKBP Dalizon mengaku menyetor uang Rp 500 juta per bulan ke Kombes Anton.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
"Kabareskrim Komjen Agus Andrianto harus transparan dan membuka kepada publik kasus Kombes Anton Setiawan yang terlibat dalam penerimaan aliran dana dari terdakwa AKBP Dalizon dalam kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Muba Tahun 2019," ujar Sugeng dalam keterangannya, Minggu (11/9/2022).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), uang yang mengalir ke AKBP Dalizon mencapai Rp 10 miliar guna menutup kasus di Dinas PUPR Kabupaten Muba tersebut.
Dari total Rp 10 miliar, Rp 4,750 miliar diduga mengalir ke Kombes Anton Setiawan yang saat itu masih menjabat Dirkrimsus Polda Sumsel.
Baca Juga:
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Tapteng, Ratusan Rumah Terendam
Uang tersebut diduga diberikan secara bertahap oleh AKBP Dalizon. Sebagaimana keterangan AKBP Dalizon dalam sidang bahwa setiap bulan menyetor Rp 500 juta ke Kombes Anton.
"Dalam persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Muba Tahun 2019 sendiri, Kombes Anton Setiawan tidak pernah hadir. Pasalnya, JPU tidak pernah memaksa Kombes Anton Setiawan untuk menjadi saksi di persidangan," kata Sugeng.
Dengan terkuaknya aliran dana kepada Kombes Anton Setiawan ini, IPW menilai AKBP Dalizon hanya dijadikan korban oleh institusi Polri.