Padahal, kata Sugeng, jika masyarakat biasa melakukan dugaan tindak pidana, pihak Bareskrim biasanya langsung menyematkan pasal TPPU dengan mengorek semua aliran keuangan, termasuk memblokir rekening bank terduga pelaku tindak pidana dan orang-orang yang mendapat aliran dananya.
"Kenapa UU TPPU itu tidak diterapkan bagi anggota Polri?" kata Sugeng.
Baca Juga:
FBI-Polri Bongkar Jaringan Phishing Global, Nilai Penipuan Tembus Rp 342 Miliar
Untuk itu, IPW mendesak Kabareskrim membersihkan jajarananya.
Sugeng menyebut, pimpinan Polri seharusnya tidak lagi melindungi anggota Polri yang melakukan penyimpangan-penyimpangan.
"Hal ini untuk mewujudkan institusi Polri bebas dari segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Baca Juga:
Polri Siapkan Transformasi STIK Jadi Universitas Kepolisian Demi Tingkatkan Profesionalisme Dan Pengembangan Ilmu
Pengakuan AKPB Dalizon dalam sidang
AKBP Dalizon, yang merupakan terdakwa kasus suap Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, mengungkap fakta baru di persidangan.