Padahal, kata Sugeng, jika masyarakat biasa melakukan dugaan tindak pidana, pihak Bareskrim biasanya langsung menyematkan pasal TPPU dengan mengorek semua aliran keuangan, termasuk memblokir rekening bank terduga pelaku tindak pidana dan orang-orang yang mendapat aliran dananya.
"Kenapa UU TPPU itu tidak diterapkan bagi anggota Polri?" kata Sugeng.
Baca Juga:
Ambisi Militer Bripda Rio: Ditolak AS dan Jerman, Berakhir di Medan Donbass Rusia
Untuk itu, IPW mendesak Kabareskrim membersihkan jajarananya.
Sugeng menyebut, pimpinan Polri seharusnya tidak lagi melindungi anggota Polri yang melakukan penyimpangan-penyimpangan.
"Hal ini untuk mewujudkan institusi Polri bebas dari segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Baca Juga:
Polres Simalungun melaksanakan Sertijab akbar,Kapolres: "Jabatan Adalah Amanah Tuhan!"
Pengakuan AKPB Dalizon dalam sidang
AKBP Dalizon, yang merupakan terdakwa kasus suap Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, mengungkap fakta baru di persidangan.