Dalizon mengatakan, ia setiap bulan harus menyetor sejumlah uang kepada atasannya, mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel Kombes Anton Setiawan.
"Dua bulan pertama saya wajib setor Rp 300 juta ke Pak Dir (Anton). Bulan-bulan setelahnya, saya setor Rp 500 juta sampai jadi Kapolres. Itu jatuh temponya setiap tanggal 5," ujar Dalizon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumsel, Rabu (7/9/2022), dikutip dari Tribun Sumsel.
Baca Juga:
Polri Siapkan Pengamanan Klaster di World Water Forum ke-10
Pengakuan tersebut langsung mendapat reaksi dari majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu.
Mangapul lantas bertanya dari mana uang dengan nominal besar tersebut berasal.
"Saya lupa (uangnya dari mana) Yang Mulia, tapi yang jelas ada juga dari hasil pendampingan. Bayarnya juga sering macet, buktinya itu dapat WA (ditagih)," ujar Dalizon.
Baca Juga:
Pertamina dan Polri Teken Kerja Sama Pengamanan Objek Vital Nasional
Dalam persidangan, Dalizon juga mengungkapkan alasannya ingin membuka kasus secara gamblang.
Dalizon mengaku bahwa ia sangat kecewa atas sikap atasan maupun anak buahnya.
Pasalnya, saat itu ada tiga anak buahnya yang ikut diperiksa di Paminal Mabes Polri, yakni tiga kanit di Ditreskrimsus Polda Sumsel bernama Pitoy, Salupen, dan Hariyadi, yang memohon kepadanya untuk dilindungi.