Melansir Kompas.com, suap diberikan karena Dadang telah memerintahkan untuk mengubah termin pembayaran kontrak pekerjaan jasa internet senilai Rp 2,5 miliar dari 3 termin menjadi 4 termin.
“Sebagai bukti awal penerimaan uang oleh Yana dan Dadang melalui Khairul Rijal senilai sekitar Rp 924,6 juta,” tutur Ghufron.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 6 tersangka, termasuk Yana dan Dadang.
Dadan dan Sekretaris Perhubungan Pemkot Bandung berinisial Khairul Rijal akan mendekam selama 20 hari pertama di rumah tahanan pada Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).
Kemudian, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny; Manager PT SMA, Andreas Guntoro; dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (Cifo), Sony Setiadi di rutan Pomdam Jaya Guntur. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.