WAHANANEWS.CO, Jakarta - Belum genap dua tahun memimpin Kabupaten Pemalang, Bupati Anom Widiyantoro justru harus berhadapan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (28/07/2026) malam.
Penangkapan tersebut dilakukan KPK terhadap Anom Widiyantoro yang terpilih bersama Wakil Bupati Nurkholes pada Pilkada Serentak 2024.
Baca Juga:
Alasan Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK Meski Kasusnya Ditangani Kejagung
Anom dan Nurkholes diketahui diusung koalisi Partai Golkar, Perindo, PSI, Partai Gelora, dan Partai Buruh.
Di tengah proses hukum yang kini berjalan, perhatian publik juga tertuju pada laporan harta kekayaan Anom yang sebelumnya telah disampaikan kepada KPK melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dalam laporan tersebut, Anom tercatat memiliki total harta kekayaan sekitar Rp21,3 miliar.
Baca Juga:
KPK Dukung Kejagung Tangani Perkara TPPU, Lakukan Koordinasi dan Supervisi
Porsi terbesar kekayaannya berasal dari kepemilikan 18 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah.
Aset properti tersebut berada di Kabupaten Pemalang, Jakarta Timur, Surabaya, Semarang, Bandung, hingga Kabupaten Gianyar dengan nilai keseluruhan sekitar Rp12,2 miliar.
Selain aset properti, Anom juga memiliki sejumlah kendaraan mewah.