WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, mendesak Mabes Polri untuk segera memecat Kapolres Ngada nonaktif, Fajar Widyadharma Lukman, yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan pencabulan anak di bawah umur.
"Seharusnya dia diberhentikan, Mabes Polri harus segera mengambil tindakan. Anggota seperti ini tidak layak ada dalam institusi," ungkapnya, melansir CNN Indonesia, Rabu (12/3/2025).
Baca Juga:
Komisi III DPR RI Respect Sosok Farrel dan Nayaka Rela Jual Ginjal Demi Bebaskan Ibu
Pernyataan Benny terkait dengan dugaan keterlibatan Fajar dalam penyalahgunaan narkoba serta pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur.
Kapolres nonaktif tersebut bahkan diduga merekam aksinya dan mengunggah video ke situs pornografi internasional.
Selain pemecatan, Benny juga menekankan pentingnya proses hukum terhadap Fajar yang telah mencoreng nama baik Polri.
Baca Juga:
RUU KUHAP: Polisi Bisa Proses Laporan Lewat Media Elektronik
"Mabes Polri perlu menyelidiki lebih lanjut, jangan-jangan ada jaringan narkoba yang terlibat," tambahnya.
Benny meminta agar Mabes Polri segera mengungkap kasus ini kepada publik dengan transparansi penuh.
"Siapapun yang melakukan pelanggaran berat seperti ini harus dipecat," tegasnya.
Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Dewi Juliani, juga mendesak agar Fajar segera diproses secara hukum karena kasus ini sudah berlangsung lama sejak Februari 2025.
Ia menyoroti kekhawatiran publik akan adanya perlindungan terhadap pelaku, yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
"Ini bukan sekadar pelanggaran kode etik, tetapi kejahatan serius yang mencoreng institusi Polri," kata Dewi dalam keterangan tertulisnya.
Dewi menilai keterlibatan aparat kepolisian dalam kejahatan berat menunjukkan adanya pelanggaran sistemik di tubuh Polri.
Penanganan kasus ini harus menjadi momentum untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum yang merusak reputasi Polri.
"Kami di Komisi III DPR RI akan terus mengawal kasus ini agar hukum ditegakkan tanpa kompromi terhadap pelaku kejahatan berat, terutama jika pelakunya adalah aparat penegak hukum," ujarnya.
Dewi menegaskan bahwa sanksi etik tidak cukup untuk menghentikan impunitas dalam kasus ini.
Tindakan Fajar merupakan tindak pidana berlapis yang harus diselidiki secara menyeluruh berdasarkan Undang-Undang Narkotika dan Perlindungan Anak.
Dia mendesak Polri untuk melimpahkan kasus ini ke penyidik umum di Mabes Polri agar proses hukum berjalan transparan dan bebas dari intervensi internal.
"Kami tidak ingin penyelesaian melalui mekanisme 'damai' atau hanya melalui kode etik," katanya.
Fajar ditangkap oleh Divisi Propam Polri pada 20 Februari lalu karena dugaan keterlibatan dalam narkoba dan asusila. Plt. Kepala Dinas PPPA Kupang, Imelda Manafe, menyatakan bahwa Fajar diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun.
Namun, pihak kepolisian mengklarifikasi bahwa sejauh ini hanya satu korban yang teridentifikasi, yaitu anak berusia 6 tahun.
Video kekerasan seksual tersebut diunggah oleh Fajar ke situs pornografi luar negeri hingga terdeteksi oleh pihak kepolisian Australia.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]