WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali menyita sejumlah aset tanah
dan bangunan milik tersangka Benny Tjokrosaputro terkait kasus korupsi dan
pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
(Asabri).
Kali ini, Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Khusus (Jampidsus) menyita lahan dan bangunan seluas total 2.506 meter
persegi atau 0,25
hektar terkait bos PT Hanson Internasional (MYRX)
tersebut, yang berada di Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Baca Juga:
Diusulkan Jadi Calon Gubernur NTT 2024, Fary Francis Sebut Tunggu Keputusan Prabowo
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum
(Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak, mengatakan, penyitaan tanah beserta bangunan tersebut sudah
mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jabar.
"Kali ini, penyitaan aset milik
tersangka BTS (Benny Tjokro), yang berhasil disita, berupa
dua bidang tanah dan bangunan yang dikenal dengan Gedung Rupa Rupi Handycraft
yang berada di Padasuka, Cibeunying Kidul, Kota Bandung," kata Ebenezer, dalam
keterangan resmi, Senin (17/5/2021).
Ebenezer menerangkan, tanah dan
bangunan yang disita tersebut terbagi ke dalam dua sertifikat terpisah.
Baca Juga:
Usai Kasus ASABRI Rampung, Jaksa Agung Usul Pensiunan TNI dapat Bantuan
Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 131
seluas 1.405 meter persegi, dan Sertifikat Hak Milik (SHM) 136 seluas 1.461
meter persegi.
Kata dia, dua sertifikat tersebut
terdaftar atas nama pemegang hak, yakni PT Gita Adhitya Graha, yang diketahui ada keterkaitannya dengan tersangka Benny Tjokro.
"Terhadap aset-aset yang disita
tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran, atau taksasi oleh Kantor Jasa
Penilai Publik (KJPP) untuk penghitungan, dan penyelamatan kerugian keuangan
negara dalam perkara PT Asabri," katanya.