Dalam kasus korupsi dan TPPU yang
dialami Asabri, penyidik Jampidsus meyakini adanya kerugian negara setotal Rp
23,7 triliun.
Dari penyidikan sementara ini, sudah
sembilan orang ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga:
Diusulkan Jadi Calon Gubernur NTT 2024, Fary Francis Sebut Tunggu Keputusan Prabowo
Selain Benny Tjokro, tersangka lainnya
dari kalangan swasta, yakni Heru Hidayat, Jimmy Sutopo, dan Lukman Purnomosidi.
Tersangka lainnya dari jajaran mantan Direksi Asabri, yakni Sonny Widjaja, Adam Rachmat Damiri, Ilham W
Siregar, Hari Setiono, dan Bachtiar Effendi.
Sembilan tersangka tersebut, sejak
Februari 2021, sudah dalam penahanan yang terpisah.
Baca Juga:
Usai Kasus ASABRI Rampung, Jaksa Agung Usul Pensiunan TNI dapat Bantuan
Penyidik Jampidsus pun masif melakukan
penyitaan aset-aset berharga milik para tersangka.
Penyitaan paling masif dilakukan dari
tersangka Benny Tjokro dan Heru Hidayat. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.