WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pemanggilan itu untuk meminta keterangan terkait dana CSR yang diduga digunakan Heri.
Baca Juga:
QRISTAL Kasuari 2025: Memperkuat Transformasi Pembayaran Digital di Papua Barat Daya
"Nanti kita akan memanggil Bapak HG untuk CSR yang digunakan oleh Pak HG," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/4).
Lebih lanjut, Asep menjelaskan dalam kasus ini Heri juga diduga mendirikan sebuah yayasan untuk menampung duit CSR.
KPK Geledah Dinas Perkim Lampung Tengah terkait OTT OKU, Sita Dokumen
Baca Juga:
Dorong Talenta Berkinerja Tinggi, PANRB Rumuskan Ulang Kebijakan Pengelolaan Kinerja ASN
Ia menyebut pendirian yayasan itu sama seperti yang diduga dilakukan oleh Anggota DPR Komisi XI Fraksi NasDem Satori.
"Jadi ini masing-masing melakukan, dia mendirikan yayasan, membentuk yayasan untuk menerima CSR. Itu kan dua-dua ini," ujar dia.
"Yayasannya berbeda, bukan yayasan yang sama. Itu kan untuk masing-masing, karena ini dapilnya juga berbeda. Seperti itu," sambungnya.