WahanaNews.co | Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso turut diperiksa Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menimpa kakak iparnya eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, Senin (4/7/2022) kemarin.
Pemeriksaan tersebut merupakan upaya KPK dalam terus mengusut sejumlah aset bernilai ekonomi milik tersangka Nurhadi.
Baca Juga:
Biaya Periksa Narkoba di RSUD Tarutung Turun Harga hingga 47 Persen
"Para saksi didalami pengetahuannya soal penelusuran aset-aset bernilai ekonomis milik tersangka NHD [Nurhadi]," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Selasa (5/7/2022).
Materi serupa juga didalami tim penyidik lembaga antirasuah melalui pemeriksaan terhadap tiga saksi lain. Yakni Komisaris PT Mulia Artha Sejati Tonny Wahyudi alias Yudi Gendut, serta Titin Mawarti dan Andrysan Sundoro Hosea dari unsur swasta.
"Saksi tidak hadir atas nama Hardja Karsana K. Akan dijadwal ulang," terang Ali.
Baca Juga:
Gelar Apel Pasukan Keselamatan Toba 2024, Bupati Karo Periksa Barisan
Pada Senin (25/4) lalu, KPK telah memanggil Rizqi Aulia Rahmi dan Tin Zuraida selaku putri dan istri dari Nurhadi untuk mendalami kepemilikan sejumlah aset Nurhadi yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Lembaga antirasuah mengumumkan sedang mengusut kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Jumat, 16 April 2021.
KPK kembali menjerat Nurhadi sebagai tersangka lantaran diduga menerima sejumlah uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro dan kawan-kawan.
KPK menduga telah terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan korupsi berupa pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya.
"Saat ini KPK telah menaikkan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dan kawan-kawan," kata Ali melalui pesan tertulis, Jumat, 16 April 2021.
"Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang/TPPU," sambungnya.
Sebagai informasi, Nurhadi saat ini sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani masa pidana penjara selama enam tahun terkait kasus suap dan gratifikasi. [rsy]