WahanaNews.co | Wakil Bupati (Wabup) Blitar, Rahmat
Santoso, menilai ada kejanggalan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati
Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim
Polri.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, meminta kepada Rahmat untuk membuktikan
kejanggalan itu.
Baca Juga:
Sahbirin Noor Menang Praperadilan, KPK Tetap Berlakukan Larangan Keluar Negeri
"Ya dibuktikan saja," ujar
Agus, Rabu (12/5/2021).
Selain itu, Wabup Blitar juga
berpendapat kalau kasus dugaan jual-beli jabatan oleh Bupati Nganjuk tidak
masuk ke dalam klasifikasi OTT.
Lagi-lagi, Agus meminta Wabup Blitar
agar membuktikannya di pengadilan.
Baca Juga:
Setelah Kalah Lawan Paman Birin, Pegawai KPK Pertanyakan Integritas dan Kepemimpinan
"Buktikan saja di penyidikan dan
pengadilan," katanya.
Sebelumnya, Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, menjadi tersangka dugaan kasus suap
jual-beli jabatan.
Novi terciduk operasi tangkap tangan
(OTT) oleh KPK bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri.