WahanaNews.co | Wakil Bupati (Wabup) Blitar, Rahmat
Santoso, menilai ada kejanggalan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati
Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim
Polri.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, meminta kepada Rahmat untuk membuktikan
kejanggalan itu.
Baca Juga:
Bongkar Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut, KPK Lacak Aliran Dana dan Peran Polisi
"Ya dibuktikan saja," ujar
Agus, Rabu (12/5/2021).
Selain itu, Wabup Blitar juga
berpendapat kalau kasus dugaan jual-beli jabatan oleh Bupati Nganjuk tidak
masuk ke dalam klasifikasi OTT.
Lagi-lagi, Agus meminta Wabup Blitar
agar membuktikannya di pengadilan.
Baca Juga:
Istri Kadis PUPR Nonaktif Sumut Diperiksa KPK, Kasus Korupsi Jalan Capai Rp 231 Miliar
"Buktikan saja di penyidikan dan
pengadilan," katanya.
Sebelumnya, Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, menjadi tersangka dugaan kasus suap
jual-beli jabatan.
Novi terciduk operasi tangkap tangan
(OTT) oleh KPK bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri.