WahanaNews.co, Jakarta – Terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah pernah menyebut ada dua sosok artis.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menanggapi kabar pemeriksaan terhadap dua sosok artis di kasus timah.
Baca Juga:
Kejagung Sebut Harvey Moeis Tak Punya Jet Pribadi
"Siapa yang bilang? tidak pernah ada statement itu ya. kita ikuti saja nanti prosesnya," ujarnya kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (4/4/2024).
Kuntadi menegaskan proses penyidikan kasus korupsi tidak berdasarkan asumsi, melainkan sesuai temuan fakta dan alat bukti di lapangan.
"Kita ikuti saja nanti prosesnya sejauh mana, kita tidak perlu mengandai-andaikan, berasumsi, kita lihat semua berdasarkan alat bukti yang ada," tegasnya.
Baca Juga:
Jaksa Agung Segera Lantik Asep Nana Mulyana Jadi Jampidum
Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.
Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.
Kendati demikian, Kejagung menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.
[Redaktur: Alpredo Gultom]