WahanaNews.co | Soal koordinasi penetapan tersangka Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi di kasus suap Basarnas, KPK menyatakan khilaf dan meminta maaf kepada rombongan petinggi TNI karena ada kekeliruan.
Rombongan petinggi TNI menyambangi Gedung KPK, Jumat (28/7) sore, untuk mengkoordinasikan terkait kasus dugaan tindak pidana di lingkungan Basarnas tersebut.
Baca Juga:
Kapuspen: Panglima TNI Tegaskan Tidak Ada Perlindungan Bagi Prajurit Pelanggar Hukum
Dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK itu dua perwira TNI yakni Henri selaku Kabasarnas periode 2021-2023 dan Afri selaku Koorsmin Kabasarnas sempat diumumkan lembaga antirasuah sebagai tersangka.
Usai audiensi dengan rombongan militer yang dipimpin Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko, KPK mengakui ada kekeliruan dalam penetapan tersangka dari unsur militer.
"Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai pertemuan dengan petinggi TNI itu di kantornya, Jakarta Selatan, melansir dari CNNIndonesia.com.
Baca Juga:
Ketua DPRD provinsi Jambi Dorong Pemprov Segera Realisasi Program Pembangunan Jambi
"Atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan," imbuhnya.
Johanis membeberkan dalam pelaksanaan OTT pada awal pekan ini, tim penyidik KPK menemukan dan mengetahui dugaan keterlibatan anggota TNI yang berdinas di lingkungan Basarnas.
"Dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," kata Johanis.