Dia mengatakan, saat tim TNI mendatangi KPK, Letkol Afri sudah berada di KPK. Dia mengatakan ada kesepakatan bahwa proses hukum Marsdya Henri maupun Letkol Afri akan ditangani Puspom TNI.
"Kita dari tim Puspom TNI, kita rapat gelar perkara yang pada saat gelar perkara tersebut akan diputuskan bahwa seluruhnya yang terkait pada saat OTT tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah cukup," kata dia.
Baca Juga:
Kapuspen: Panglima TNI Tegaskan Tidak Ada Perlindungan Bagi Prajurit Pelanggar Hukum
"Namun, pada saat press conference, statement itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka," tambah dia.
KPK melakukan OTT dalam dugaan suap Basarnas di Jakarta dan Bekasi pada Selasa lalu. Dalam konferensi pers sehari kemudian, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan ditetapkan lima tersangka yakni tiga dari unsur sipil dan dua dari unsur TNI.
Dua dari tersangka unsur sipil ditahan di Rutan KPK, sementara untuk tersangka unsur militer diserahkan ke POM TNI. [Alpredo/CNNIndonesia]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.