WahanaNews.co, Jakarta - Polisi turut memeriksa ajudan dari Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait pertemuan atasannya dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta sekaligus terdakwa korupsi dan pencucian uang, Eko Darmanto.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan ajudan Alex telah diperiksa pada Selasa (15/10) sekaligus bersamaan dengan jadwal pemeriksaan Alex.
Baca Juga:
Briptu TW, Eks Ajudan Kapolres Tuban Ditemukan Tewas Gantung Diri
"(Saksi lainnya) ajudan Alexander Marwata," kata Ade Safri kepada wartawan, Rabu (16/10).
Ajudan Alex diperiksa selama kurang lebih enam jam mulai pukul 09.00 WIB hingga 15.42 WIB oleh penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus.
Kendati demikian, Ade Safri tak membeberkan ihwal informasi atau keterangan apa saja yang digali penyelidik dari ajudan Alex.
Baca Juga:
Masalah Percintaan Diduga Pemicu Bripda NRN Bunuh Diri
"(Untuk ajudan Alex) penyelidik mengajukan 18 pertanyaan," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima pengaduan masyarakat (dumas) terhadap Alex terkait pertemuan dengan pihak berperkara pada 23 Maret 2024.
Polisi kemudian melakukan proses verifikasi, penelaahan, pengumpulan bahan keterangan, dan membuat Laporan Informasi (LI).
Polisi juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan serta Springas pada 5 April 2024 dan telah diperbarui atau diperpanjang pada 9 September 2024.
Selain laporan pidana, Alex juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan dilayangkan oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum (FMPH) pada Jumat, 27 September 2024.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.