WahanaNews.co, Jakarta - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang mantan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau MBZ.
“Penyidik memeriksa HTZ (Herry Trisaputra Zuna) selaku Kepala BPJT tahun 2015,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/10/2024).
Baca Juga:
Pakar Hukum Pidana UI Minta Kejagung Buka Kronologi Kasus Tom Lembong
Selain HTZ, lanjutnya, penyidik juga memeriksa BH selaku Kepala Unit Usaha Jembatan PT Bukaka Teknik Utama periode 2010 sampai dengan saat ini, (Superintendent KSO Bukaka-KS periode 2018–2020).
Kedua saksi tersebut diperiksa untuk tersangka berinisial DP selaku kuasa KSO Kontraktor Proyek Tol MBZ.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.
Baca Juga:
Soal Jam Tangan Mewah, Kejagung Persilakan KPK Klarifikasi Abdul Qohar
Diketahui, keterlibatan tersangka DP dalam perkara ini bermula ketika PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai investasi sebesar kurang lebih Rp16 triliun.
Di dalam pelaksanaan perjanjian tersebut, DP selaku KSO bekerja sama dengan TBS selaku perwakilan PT Bukaka untuk melakukan pengurangan volume yang ada pada desain dasar tanpa melakukan kajian teknis terlebih dahulu.
Selain itu, tersangka DP juga mengondisikan agar PT JCC ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan bekerja sama dengan Direktur Utama PT JJC periode 2016-2020 Djoko Dwijono (DD) dan Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin (YM).