WAHANANEWS.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Hotel Ayaka Suites di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, terkait penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada Kamis (11/12/2025).
Baca Juga:
Kejagung Ungkap Duduk Perkara Bos Sritex, Negara Rugi Rp692 Miliar
“Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum dalam perkara TPPU yang diduga dilakukan oleh tersangka IKL (Iwan Kurniawan Lukminto),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Anang mengatakan penyitaan itu dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dan surat perintah penyitaan yang diterbitkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Penyidik menemukan adanya dugaan kuat bahwa aset dimaksud berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan pidana, dan diduga berasal dari atau digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana,” katanya.
Baca Juga:
Buruh PT Sritex Terancam Tak Dapat THR, Ini Kata DPR RI
Maka dari itu, penyitaan hotel tersebut diperlukan guna menjamin terpenuhinya proses pembuktian serta pemulihan kerugian keuangan negara.
Tahapan penyitaan, kata dia, dilakukan dengan pemeriksaan fisik dan administratif atas objek hotel, pemasangan plang penyitaan pada titik strategis, dan pendataan serta pencatatan aset untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Penyitaan disaksikan juga oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Setelah disita, hotel diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung untuk dikelola.
“Barang bukti tersebut perlu dilakukan pemeliharaan aset dengan pertimbangan barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomis yang tinggi dan membutuhkan biaya perawatan yang cukup besar,” katanya.
Penyitaan ini pun merupakan komitmen Kejaksaan yang tidak hanya memidanakan pelaku, tetapi paralel dengan upaya pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan.
Diketahui, Iwan Kurniawan Lukminto selaku Mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex Tbk dan saudara kandungnya, Iwan Setiawan Lukminto selaku Direktur Utama PT Sritex Tbk pada tahun 2005–2022, ditetapkan sebagai tersangka TPPU dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT BJB, PT Bank DKI dan BPD Jawa Tengah kepada PT Sritex Tbk dan entitas anak usaha.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 1 September 2025.
[Redaktur: Alpredo Gultom]