WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penyidik KPK memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen Badan Karantina Pertanian (Barantan) Wisnu Haryana (WH) di Jakarta, Jumat, (28/2/2025), terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan perangkat x-ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian pada tahun anggaran 2021.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama WH," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Baca Juga:
Bawaslu Situbondo: 37 Penyelenggara Ad Hoc Langgar Etik Hadiri Acara Paslon
Tessa mengatakan yang bersangkutan telah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Untuk diketahui, KPK pada tanggal 12 Agustus 2024 mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perangkat x-ray statis, mobile x-ray, dan x-ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp82 miliar.
Baca Juga:
KPU Pasaman Barat Akan Lakukan Perekapan Suara di Tingkat PPK Jumat
Terkait penyidikan tersebut, pihak KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberlakukan cegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan terhadap enam orang warga negara Indonesia berinisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF.
Tessa menjelaskan bahwa penyidik KPK memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri karena enam orang tersebut dibutuhkan keterangannya dalam penyidikan dan harus tetap berada di wilayah Indonesia agar bisa memenuhi panggilan penyidik.
Sejumlah saksi telah diperiksa KPK dalam perkara tersebut, antara lain putra mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra dan Staf Khusus Menteri Pertanian Joice Triatman.