WahanaNews.co | Terkait temuan satwa langka yang dilindungi di rumahnya, Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Usai diperiksa penyidik KLHK, Terbit Rencana bersumpah bahwa satwa langka yang ada di kediamannya milik orang lain. Bahkan, Terbit Rencana berani membawa-bawa Tuhan kalau satwa langka tersebut bukan miliknya.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi, Kejagung Benarkan Geledah KLHK
"Tadi yang menitipkan itu ada izin-izinnya sebagian. Demi Tuhan itu titipan," kilahnya di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2022).
Terbit Rencana tak menjelaskan secara detail siapa sosok yang menitipkan satwa langka dilindungi tersebut. Dia hanya memastikan bahwa sudah membongkar sosok yang menitipkan satwa langka tersebut ke penyidik KLHK.
"Yang menitipkan itu ada tadi saya sudah jelaskan kepada pihak pemeriksa bahwa yang menitipkan itu sesuai dengan yang saya laporkan tadi," ungkapnya.
Baca Juga:
34 Sekolah Binaan DLH Kota Tangerang Raih Penghargaan Adiwiyata Nasional dan Mandiri
Terbit Rencana berdalih tidak mengetahui bahwa satwa yang dititipkan tersebut ternyata dilindungi oleh Undang-Undang. Adapun, salah satu satwa dilindungi yang berhasil ditemukan di kediaman Terbit Rencana Perangin Angin yaitu orang utan.
"Kalau tahu sudah pasti saya akan mengarahkan kepada yang menitipkan itu bahwa saya akan mempertanyakan izin mereka," tuturnya.
Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi tim penyidik KLHK untuk memeriksa Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) hari ini.