WahanaNews.co | Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka lagi.
Kasus tindak pidana menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Polri Hormati Putusan MK soal Obstruction of Justice, Frasa Multitafsir Dihapus
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengkonfirmasi hal tersebut, Kamis (1/9/2022).
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang disampaikan Pak Irwasum (Polri) di Komnas HAM tadi, termasuk FS ditetapkan tersangka,” jelas Dedi, dilansir dari Genpi Sabtu (3/9/2022).
Dalam kasus tersebut, total yang jadi tersangka berjumlah 7 orang.
Baca Juga:
MK Ubah Pasal Obstruction of Justice, Kejagung Siap Pelajari Dampaknya
“Ada tambahan terakhir malam ini info dari Direktorat Siber sudah jadi tujuh tersangka,” ungkap dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan sejumlah tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menjelaskan penyidik saat ini masih menyiapkan berkas para tersangka tersebut.