Adapun tersangka dalam kasus ini terdiri atas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Kemudian mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria dan mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.
Baca Juga:
Wakil Bupati Dairi Diduga Lakukan Obstruction of Justice, Supri Darsono S : Rekaman CCTV Kasus Penganiayaan Hilang dari DVR
Serta mantan PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo dan mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto dan terakhir adalah Ferdy Sambo itu sendiri.
Lebih lanjut, Agung menyebut seluruh berkas para tersangka sedang disiapkan untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Divisi Propam Polri juga tengah menjalankan sidang komisi kode etik terhadap keenam tersangka tersebut.
Baca Juga:
Kasus Penganiayaan Roy Erwin Sagala, Pengacara Korban : Diduga Adanya Upaya Obstruction of Justice
Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 83 anggota Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Hasilnya, sebanyak 35 personel direkomendasikan diduga melanggar etik dan 18 orang telah ditahan di tempat khusus.
Adapun tiga dari 18 orang tersebut tak lain merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.