WahanaNews.co | Seorang kakek berusia 68 tahun, berinsial JM tak berdaya ketika diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara.
Pria lanjut usia itu, terlibat dalam sindikat narkotika jaringan internasional dengan barang bukti sabu seberat 10 kilogram.
Baca Juga:
BNNP Bali Gerebek Narkoba, Oknum Polisi Tertangkap Diserahkan ke Propam
JM yang merupakan warga Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Binjai, diringkus berdasarkan hasil pengembangan petugas BNNP Sumut terhadap sepasang kekasih sebagai kurir berinsial RRS alias RI (39 tahun) dan LP alias LI (29 tahun), warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara yang ditangkap pada Minggu, 13 Februari 2022, lalu.
Para pelaku ini, merupakan jaringan narkotika Malaysia-Tanjungbalai-Binjai. Barang haram itu, di bawa RRS dan LP dari Tanjungbalai dengan mengendari mobil Toyota Yaris bernomor polisi BK1990VA. Petugas mengikuti pergerakan keduanya.
Saat tiba, di perlintasan kereta api di Kota Tebingtinggi. Laju mobil pelaku dihentikan dan langsung mengamankan sepasang kekasih itu. Kemudian, barang bukti di dalam mobil tersebut, sebanyak 10 kilogram sabu.
Baca Juga:
BNN Provinsi DKI Jakarta Musnahkan 9,4 Kg Narkoba dengan Insinerator
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan menjelaskan dari pengakuan kedua pelaku diamankan itu dan berdasarkan pengakuan keduanya, sabu akan dikirim dan diterima oleh JM.
"Tersangka RSS tak sendiri di mobil itu. Dia bersama tersangka LP alias LI yang ternyata kekasihnya. Keduanya berikut barang bukti 10 kilogram sabu-sabu kemudian diboyong ke Kantor BNN Sumut," sebut Toga dalam jumpa pers di Kantor BNNP Sumut, Jumat 18 Februari 2022.
Bersama kedua tersangka, petugas BNN bergerak untuk memancing JM. Saat barang haram itu, diterima. Dia langsung ditangkap serta digelandang ke Kantor BNNP Sumut.