WahanaNews.co | Polresta Yogyakarta meringkus seorang pemuda yang nekat menghabisi nyawa kakeknya sendiri bersama rekannya. Pelaku pembunuhan berinisial RO (19) dan rekannya GK (18), korban bernisial MO (78).
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Idham Mahdi menjelaskan peristiwa pembunuhan berawal dari RO mengajak MO mencari makan dengan kendaraan roda empat.
Baca Juga:
Usai Aniaya Wartawan Kades di Aceh Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka
Lalu, RO menjemput GK di parkiran yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kotabaru, Kota Yogyakarta. Sesampainya di parkiran GK masuk ke dalam mobil melalui pintu penumpang.
GK meminta uang parkir kepada MO. Namun, kemudian tiba-tiba menjerat leher MO dengan menggunakan kabel serta kain.
"Kemudian, GK dan RO beserta korban MO pergi ke Rumah Sakit Panti Rapih untuk memeriksakan GK," kata dia, Jumat (25/11/2022).
Baca Juga:
Usai Liputan Polindes, Kepala Desa di Aceh Diduga Pukul Wartawan
Setelah pergi ke rumah sakit, RO dan MO pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, sang nenek menanyakan keberadaan MO yang masih berada di dalam mobil. Karena sudah tidak bergerak, sang nenek meminta RO untuk mengantarkan kakeknya ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kemudian ketika dibawa ke rumah sakit ternyata ada tanda-tanda yang mencurigakan. Adanya bukti-bukti kekerasan yang ada di leher korban. Dari dasar itu kemudian pelapor melaporkan ke jajaran Polresta Jogja. Pelapornya yakni perempuan berumur 78 tahun inisial YR," jelas dia.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan olah tempat kejadian perkara. TKP pertama di Jalan Jendral Sudirman. TKP kedua ada di mobil.
"Dari hasil olah TKP kemudian sejak awal kasus ini memang awalnya dikaburkan, merupakan aksi pembunuhan," imbuh dia.
Setelah dilakukan pendalaman dengan bukti-bukti yang ada, ditemukan bahwa kasus ini merupakan kasus pidana pembunuhan.
"Dilakukan upaya pembunuhan di atas kendaraan mobil. Adapun dugaan motif sementara nanti kita akan dalami kembali yaitu ingin menghilangkan utang piutang antara korban MO dengan salah satu rekan dari pada RO ini," jelasnya.
Dia menambahkan dugaan sementara motif pembunuhan adalah GK diberi pinjaman uang oleh MO sebesar RP 80 juta untuk menjalankan bisnis online. Namun seiiring berjalannya waktu uang pinjaman tidak kunjung dikembalikan.
"Hasil dari bisnis itu tidak ada. Sehingga merasa untuk menghilangkan utang itu. Itu yang baru kita sampaikan dugaan sementara ya masalah utang piutang," jeasnya.
Dari hasil penyelidikan, Polresta Yogyakarta telah menetapkan RO dan GK sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan sudah dilakukan penahanan.
"Hasil itu kita melakukan penyidikan dan sudah ditetapkan tersangka, sebanyak dua orang yakni RO umur 19 tahun dan GK umur 18 tahun," kata dia.
Atas perbuatannya RO dan GK disangkakan pasal 340 KUHP juncto 56 subsider 338 juncto 55-56 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan pidana mati. [rna]