WahanaNews.co | Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing saat penggeledahan empat lokasi terkait dengan kasus suap oleh Bupati Bogor, Ade Yasin (AY), dan kawan-kawan.
Penggeledahan itu dilakukan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun Anggaran (TA) 2021 yang menjerat Ade Yasin dan kawan-kawan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Bersama KLHK dan PLN, Bupati Bogor Kelola Lingkungan Cibinong Lewat Penanaman Pohon
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyebut, penggeledan itu dilakukan pada Kamis (28/4/2022) di beberapa lokasi wilayah Kabupaten Bogor.
Lokasi itu, yakni di rumah dinas Bupati Bogor; Kantor Dinas PUPR, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan sebuah rumah di Ciparigi, Bogor Utara, Kota Bogor.
"Diamankan berbagai bukti, di antaranya berbagai dokumen keuangan," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/4/2022).
Baca Juga:
Warga Sentul City Menangkan Gugatan ke Bupati Bogor Soal Ini
Selain itu, tim penyidik KPK juga menemukan uang dalam pecahan mata uang asing.
Sejumlah bukti baru itu diduga kuat berkaitan dengan pokok perkara yang menjerat Ade Yasin Cs.
"Selanjutnya, bukti-bukti tersebut akan segera dianalisis untuk kemudian disita dan menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan," ujar Ali.
Dia juga menginformasikan bahwa tim penyidik KPK pada hari Jumat ini kembali melakukan penggeledahan di rumah kediaman para tersangka di dua lokasi berbeda di Bandung, Jawa Barat.
"Perkembangan hasil penggeledahan akan kami informasikan lebih lanjut," ucap Ali.
Diketahui, Bupati Ade Yasin Cs disangka menyuap pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat demi mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemkab Bogor. [gun]