WahanaNews.co | Penasihat kebijakan atau analis Independent Research & Advisory Indonesia Lin Che Wei menambah panjang daftar orang yang terjerat kasus ekspor minyak goreng.
Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.
Baca Juga:
RSUI-Sania Royale Rice Band, Seminar Atasi Stroke dengan Gamma Oryzanol: Metode Memasak Minyak Goreng Sehat
Diketahui, ada sejumlah prestasi maupun penghargaan yang sempat diraih oleh Lin Che Wei. Dilihat Beritasatu.com di situs resmi Independent Research & Advisory Indonesia, Selasa (17/5/2022), terungkap dia sempat mendapatkan penghargaan Tasrif Award dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Dia juga mendapatkan penghargaan Best Analyst dari majalah Asiamoney dan Euromoney. Disebutkan pula, Lin Che Wei menerima penghargaan sebagai Indonesian Best Analyst dari Majalah Prospektif.
Dia adalah sosok dengan segudang pengalaman bidang penelitian dan kebijakan publik. Ia merupakan lulusan S1 jurusan Teknik Industri pada Universitas Trisakti. Lin Che Wei kemudian melanjutkan pendidikannya di National University of Singapore dan lulus dengan gelar Master of Business Administration.
Baca Juga:
P3PI Dorong Peningkatan Standar Higienis di Pabrik Kelapa Sawit menuju Kelayakan Food Grade
Dia juga pernah menduduki posisi sebagai Research Analyst yang berkeahlian di bidang perbankan, industri, dan produk konsumen pada PT WI Carr Indonesia; Head of Research and Director pada SG Securities yang berbasis di Indonesia dan Singapura; serta Research Director pada Deutsche Morgan Grenfell.
Tak hanya itu, Lin Che Wei pun sempat menduduki jabatan sebagai CEO PT Danareksa (persero) dari 2005-2007; CEO Sampoerna Foundation sejak 2007-2008; CEO PT Pembangunan Kota Tua Jakarta pada 2013, serta Founder dari media Katadata Indonesia.
Diberitakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan dugaan persekongkolan yang dilakukan Lin Che Wei dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dalam kasus korupsi CPO.
“Tersangka (Lin Che Wei) di dalam perkara ini diduga bersama-sama dengan IWW selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri telah mengondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin persetujuan ekspor CPO dan turunannya secara melawan hukum,” kata Burhanuddin dalam keterangan pers melalui video, Selasa (17/5/2022).
Menurut Burhanuddin, seharusnya pemberian izin ekspor CPO harus memenuhi ketentuan domestic market obligation (DMO) sebesar 20 persen. Atas dasar itu, Lin Che Wei ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Lin Che Wei disangka melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan demikian, sudah ada lima tersangka dalam kasus tersebut. Sebelumnya, Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).
Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Senior Manager Corporate Permata Hijau Group, Stanley MA (SMA); Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT); dan General Manager bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang (PTS). [qnt]