Putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa tindakan ASD diduga sebagai tindak pidana yang harus diperiksa di Pengadilan Militer Tinggi I Medan. β
Papera menilai ini kasus perdata, sementara Oditur Jenderal TNI menegaskan bahwa perbuatan terdakwa merupakan dugaan tindak pidana penipuan,β kata Hendri.
Baca Juga:
Wako Amsakar, Wawako Li Claudia dan Kajari Batam Kompak Turun Segel Reklame Tak Berizin
Dalam sidang tersebut, para korban mendesak agar terdakwa dijatuhi hukuman setimpal agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Selain kasus ini, terdakwa yang menjabat sebagai Pamen Denma Koarmada juga diduga terlibat dalam kasus penipuan lain yang masih dalam penyelidikan Puspomal.
Ironisnya, meskipun tengah menghadapi proses hukum, terdakwa diketahui mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat di lingkungan TNI pada Februari lalu.
Baca Juga:
PT CDN Kepri Tawarkan Program Menarik untuk New Honda PCX160
βIni mencederai rasa keadilan kami. Kami berharap persidangan benar-benar memberikan keputusan yang adil dan memberikan hukuman setimpal kepada terdakwa,β ujar Hendri.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.