WahanaNews.co, Jakarta - Pengusutan kasus kasus korupsi dilingkungan Polda Metro Jaya selalu menjadi sorotan. Banyak pegiat anti korupsi menantikan sepak terjang pemberantasan korupsi dari korps Bhayangkara ini setelah dipimpin Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Saking tingginya animo masyarakat setelah dipimpin Karyoto yang sebelumnya bertugas di KPK, maka para LSM pun berduyun duyun melaporkan temuan mereka ke Polda Metro. Dan diharapkan pihak penyidik bergerak cepat dan terbuka ke publik soal soal perkembangan penanganan laporan laporan LSM dan masyarakat tersebut.
Baca Juga:
LSM JAMAK Minta Kejati DKI Perintahkan Penyelidikan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Terminal Senen
Kabar terbaru yang diperoleh info Indonesia adalah hebohnya kasus di Depkes RI namun hingga kini tak seorangpun pihak terkait bisa dibawa kepengadilan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Salah satunya yang sekarang bergulir adalah penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Auto Disable Syringe (ADS) 0,5 ml senilai kontrak Rp36 miliar dan Rp6 miliar Tahun Anggaran 2020 di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia diduga akan terbebas dari tuduhan penyidik Tipikor Polda Metro Jaya.
Sangkaan dugaan tindak pidana Korupsi ini disebutkan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak.
Baca Juga:
Buntut Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita Rest Area KM 21B Tol Jagorawi
Adapun tersangkanya adalah MS yang menjabat sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Kemenkes RI dan kedua adalah AS (PT Rajawali Nusantara Indonesia).
Sumber info Indonesia.id dari kawasan Kuningan Jakarta Selatan menyebutkan, pengembangan
Perkara Kemenkes ini sudah P19 (Pengembalian berkas oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada Penyidik) secara berulang karena terdapat petunjuk Jaksa yang belum dapat dipenuhi oleh Penyidik.
Perkara ini sudah berjalan sejak 2021, dimana Laporan Polisi dibuat tanggal 13 Juli 2021 (LP/A/617/VIl/2021SPKT. Ditkrimsus/Polda Metro Jaya) tertanggal 22 Juli 2021. Dengan mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 8 November 2022 Tahap 1 (Pengiriman Berkas Perkara Tersangka) pertama ke Kejati DKI Jakarta.
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan membenarkan pihak kejaksaan tinggi DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat perintah pengembalian SPDP ke Polda Metro Jaya tgl 05/05/2025. Karena penyidik tidak dapat memenuhi hal hal yang disarankan jaksa penuntut umum dari Kejati DKI Jakarta.
Untuk diketahui, batasan waktu bagi penyidik melengkapi berkas semenjak P19, penyidik memiliki waktu 30 hari untuk melengkapi. Kalau belum dilengkapi maka penuntut umum mengirimkan surat P20 menanyakan perkembangan perkara.
Selanjutnya kalau dalam waktu 30 hari semenjak P20 belum dikirimkan kembali berkas perkara, maka SPDP akan dikembalikan kepada penyidik. Dan register di kejaksaan akan dicoret.
Namun terkait status tersangka kepada pihak yang disangkakan hal itu kewenangan penyidik awal, jelas Syahron. Yang jelas bahwa dengan dikembalikannya SPDP ini maka registrasi perkara ini di Kejati DKI Jakarta telah dihapus atau gugur, jelas Syahron.
Ketika ditanyakan apakah kasus ini masih bisa dibuka kembali? Syahron menjelaskan bahwa kasus ini bisa saja dikemudian hari dibuka kembali. Apabila penyidik kembali menerbitkan SPDP baru atas perkara tersebut, maka akan diproses sebagaimana mestinya sesuai SOP.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi yang dikonfirmasi belum memberikan penjelasan resmi.
Pertanyaan konfirmasi yang dikirimkan ke WhatssAppnya sudah terkirim, namun belum direspon.
Info Indonesia telah berusaha menghubungi Menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Namun hingga berita ini dinaikan, menteri Budi Gunadi, masih belum memberikan komentarnya.
[Redaktur: JP Sianturi]