Oleh karena itu, tersangka melanggar Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan resortatif ini, antara lain:
Baca Juga:
Status Tersangka Bos Pallubasa Kasus Kecelakaan Maut Dicabut Polisi
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara maksimal 1 (satu) tahun;
3. Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan pada tanggal 16 Februari 2022 (batas waktu 14 hari: Selasa, tanggal 01 Maret 2022).
4. Telah dilaksanakan perdamaian pada tanggal 16 Februari 2022 di Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan;
5. Tersangka menyesali perbuatannya karena kelalaiannya sehingga mengakibatkan saksi korban terluka;
6. Tersangka telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, serta korban bersedia berdamai dengan Tersangka dan telah memaafkan perbuatan Tersangka tanpa meminta apapun kepada Tersangka;
7. Masyarakat merespon positif;
[bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.