WAHANANEWS.CO, Manado - Polda Sulawesi Utara memeriksa mantan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang diberikan kepada Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM).
Olly tiba di Markas Polda Sulut pada Senin pagi sekitar pukul 10.34 Wita, didampingi oleh asisten pribadinya, Victor Rarung.
Baca Juga:
Sambut Pemilu 2024, Gubernur Sulut Ajak Masyarakat Rajut Persatuan
Tanpa banyak bicara, ia langsung menuju ruang pemeriksaan Unit 2 Subdit Siber untuk memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung selama empat jam.
Pemeriksaan terhadap Olly berkaitan dengan pemberian hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada GMIM selama periode 2020 hingga 2023.
Saat itu, ia masih menjabat sebagai Gubernur dan kebijakan pemberian hibah tersebut kini tengah menjadi sorotan karena diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp8,9 miliar.
Baca Juga:
Gubernur Sulut Ajak Umat Kristiani Rayakan Natal dengan Kesederhanaan
Sekitar pukul 15.00 Wita, Olly keluar dari ruang pemeriksaan dan langsung menemui wartawan yang telah menunggu sejak pagi.
Kepada mereka, ia menjelaskan bahwa kehadirannya di Mapolda adalah dalam rangka memberikan keterangan terkait kebijakan Pemprov Sulut.
“Saya datang ke Polda untuk berikan keterangan apa yang pemerintah laksanakan, sebagai pemberi hibah kepada organisasi massa maupun organisasi keagamaan,” ujar Olly yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum PDIP.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa dirinya memberikan klarifikasi mengenai berita acara pemeriksaan dari lima tersangka yang sebelumnya telah ditahan oleh pihak kepolisian.
“Saya sudah memberikan klarifikasi terhadap kebijakan pemerintah provinsi yang memberikan dana hibah kepada GMIM. Kami menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), apakah benar kami memberikannya, dan saya benarkan penggunaannya ada di GMIM,” katanya.
Setelah memberikan penjelasan, Olly segera menuju mobilnya yang terparkir di sisi barat halaman Mapolda dan meninggalkan lokasi tanpa memberikan pernyataan tambahan.
Lima Tersangka Sudah Ditahan
Sebelumnya, Polda Sulut telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Kelimanya merupakan pejabat penting di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan GMIM. Mereka adalah:
1. AGK, mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah tahun 2018-2019, serta Asisten Administrasi Umum Pemprov Sulut pada 2020-2022 dan Plt Sekda Sulut antara November 2021 hingga Agustus 2022.
2. JK, menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah tahun 2020.
3. FK, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sulut sejak Juni 2021.
4. SK, menjabat Sekda Provinsi Sulut sejak 2022.
5. HA, Ketua BPMS GMIM sejak tahun 2020.
Kapolda Sulut, Irjen Pol. Roycke Langie, menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Kerugian negara berdasarkan hasil audit lembaga resmi milik pemerintah diperkirakan sebesar Rp8,9 miliar,” ungkap Roycke Langie.
Ia menambahkan bahwa sebelum menetapkan kelima tersangka, penyidik yang dipimpin langsung oleh Direskrimsus Polda Sulut, Kombes FX Winardi Prabowo, telah melakukan gelar perkara dengan pengumpulan bukti yang dinyatakan memenuhi syarat hukum.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]