Setelah lahirnya Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat diakui dan dapat diberikan Hak Pengelolaan.
"Jadi di atas hak pengelolaan, baru dilekatkan hak lainnya, seperti hak milik, hak guna bangunan, atau hak guna usaha sehingga status tanah adat tidak akan hilang," tutur dia.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Serahkan 3.000 Sertifikat Tanah di Grobogan Jateng
Keistimewaan lainnya yang diberikan kepada Papua dan Papua Barat yaitu dengan adanya UU Kekhususan Nomor 21 Tahun 2001 dan amandemen terbaru, yakni UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
Selain itu juga Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Dalam aturan itu tertuang amanat percepatan pelaksanaan Reforma Agraria dengan mempertimbangkan kontekstual Papua.
Baca Juga:
Ini 4 Jurusan Kuliah yang Dibutuhkan Kementerian ATR/BPN
Sebagai informasi, Konferensi Masyarakat Adat Papua (KB-MAP) yang digelar tiap lima tahun sekali, telah berhasil diselenggarakan dengan sukses di Kota Senja Indah Kaimana, Papua Barat.
Konferensi yang diselenggarakan pada 25 Oktober sampai 29 Oktober 2021 ini, dihadiri oleh sekitar 800 peserta dari berbagai suku asli semenanjung tanah Papua yang terdiri dari 7 perwakilan wilayah adat, yaitu Wilayah Adat Mamta Tabi, Wilayah Adat Saereiri, Wilayah Adat Anim Ha, Wilayah Adat la Pago, Wilayah Adat Mee Pago, Domberai, dan Bomberai.
Adli menambahkan, Kementerian ATR/BPN tentu sangat mengapresiasi pelaksanaan konferensi masyarakat adat di Bumi Cenderawasih tersebut.