Slamet, yang juga
ketua Satgas PRESISI Polri ini, mengatakan, terduga
(dr Lois) mengakui opini yang dipublikasikan di media sosial membutuhkan
penjelasan medis.
Namun, hal itu justru bias karena di
media sosial hanyalah debat kusir yang tidak ada ujungnya.
Baca Juga:
Direktorat Binmas Polda Papua Barat Tatap Muka dengan FKPM dan Ormas di Fakfak
"Setelah dilakukan pemeriksaan
oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan tidak akan
mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti, mengingat
seluruh barang bukti sudah kami miliki," kata Slamet.
Pernyataan terduga selaku orang yang
memiliki gelar dan profesi dokter yang tidak memiliki pembenaran secara
otoritas kedokteran.
Dalam klarifikasi dr Lois, ia mengakui
bahwa perbuatannya tidak dapat dibenarkan secara kode etik profesi kedokteran.
Baca Juga:
Pemerintah Segera Luncurkan Program Sekolah Berasrama untuk Anak Kurang Mampu
"Yang bersangkutan menyanggupi
tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu, saya memutuskan untuk tidak menahan
yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang
berkeadilan," ujar Slamet.
Berkaitan dengan reproduksi konten
oleh terduga, menurut Brigjen Slamet, merupakan tindakan komunikasi yang
dimaksudkan untuk memengaruhi opini publik.
Slamet juga berharap, upaya
mengingatkan dokter ini agar bijak dalam menggunakan media sosial sebagai alat
komunikasi sosial.