WahanaNews.co | Kabar terkini, Gaga Muhammad mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan hukuman 4,5 tahun penjara.
Banding tersebut telah diajukan Gaga Muhammad melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Banding resmi dilayangkan, kemarin.
Baca Juga:
Kejagung Soal Tom Lembong Impor Gula saat Surplus, Dibantah Kuasa Hukum
Gaga Muhammad sangat berharap bisa mendapatkan keadilan. Ia ingin keringanan pada hukumannya tersebut.
"Saya minta dihukum yang seringan-ringannya, yang rasional, adil. Adil adalah berdasarkan fakta yang ada di persidangan. Bahwa terungkap ada kejadian di rumah sakit itu bukan menjadi kapasitas Gaga," kata Fahmi Bachmid saat ditemui di kawasan Condet, Jakarta Timur.
Gaga Muhammad memang mengakui kelalaiannya dalam berkendara. Hanya, penyebab dari kecelakaan tersebut bukanlah tanggung jawabnya terhadap Laura Anna.
Baca Juga:
Kuasa Hukum PT KRISRAMA: Penahanan 8 Tersangka Pengrusakan Plang Tidak Dapat Diintervensi oleh Pejabat Manapun
"Jadi dia merasa tidak seharusnya beban akibat kecelakaan itu tidak seharusnya dibebankan kepada dia sehingga dia dihukum 4,5 tahun," ungkap Fahmi Bachmid.
"Jika seseorang sakit lalu semakin parah, apakah harus dihukum orang lain yang bukan menjadi kewajiban dia melakukan pengobatan? Gaga bukan seorang dokter dan tidak mengerti mengenai kedokteran," lanjutnya.
Sebab, kecelakaan terjadi pada 2019. Kemudian Laura Anna meninggal dunia 2021.