WahanaNews.co | Terdakwa, M Subchi Anzal Tsani (42) alias Mas Bechi, kembali menjalani sidang.
Jaksa penuntut umum, Firdaus, menyebut, 3 ahli yang dihadirkan memperkuat pembuktian dan dakwaan visum korban terdakwa.
Baca Juga:
Kementerian PPPA Minta Pimpinan Ponpes Pelaku Pencabulan di Cikande Dihukum Berat
"Berdasarkan Permenkes, hakim minta JPU hadirkan (ahli), lalu terkonfirmasi. Visum 2018, katanya kasus lain. Hakim pilih dan itu (keterangan dan bukti) sah, dinilai dalam keputusan," kata Firdaus pada awak media di Ruang Cakra, PN Surabaya, Senin (12/9/2022).
Firdaus menjelaskan, jangka waktu antara visum dengan kejadian hampir setahun.
Meski begitu, ia mengakui hal itu tidak ada masalah.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
"Visum bisa melihat dan arah robekan, nggak berubah," jelasnya.
Menurut Firdaus, total ada 16 saksi dari korban yang telah dihadirkan.
Lalu, dengan adanya 2 ahli yang dihadirkan, total ada 18 orang.
"Hari ini 3 saksi, hari ini belum hadir, belum tahu (alasannya tak hadir) kenapa. (saksi) gak hadir a de charge (saksi meringankan)," tuturnya.
Firdaus mengklaim, 18 saksi yang dihadirkan telah memenuhi pembuktian.
Sehingga, cukup baginya dan tak perlu menanti 40 saksi hadir.
"Cukup (18 saksi dan ahli), gak perlu semua harus nilai, cukup ya cukup. Kamis dan Jumat (saksi) a de charge penasihat hukum ada 15, kuasa hukum mementahkan," tandas Firdaus. [gun]